RJ atau Transaksi Politik? Kuasa Hukum Eggi Bongkar Fakta di Balik SP3
By Admin

nusakini.com, Kuasa hukum Eggi Sudjana membantah keras isu yang menyebut kliennya menerima uang Rp100 miliar setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah politik yang sengaja dibangun untuk menggiring opini publik.
Elida Netty menegaskan tidak ada uang maupun proyek yang diterima Eggi. Ia menyebut narasi tersebut tidak masuk akal dan mustahil secara sistem keuangan. “Kalau Rp100 miliar dibawa pakai helikopter saja bisa jatuh. Ini bukan uang kecil,” ujarnya di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Menurut Elida, jika dana sebesar itu ditransfer, lembaga pengawas seperti KPK pasti akan mengetahuinya. Faktanya, selama proses hukum berjalan, Eggi justru mengeluarkan banyak biaya pribadi. “Satu rupiah pun tidak kami terima,” tegasnya.
Isu ini mencuat bersamaan dengan terbitnya SP3 Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Elida menilai momentum tersebut sengaja dimanfaatkan untuk membangun kecurigaan seolah penghentian penyidikan terjadi karena transaksi politik.
Ia menegaskan pertemuan di Solo murni bagian dari mekanisme Restorative Justice (RJ). Jokowi disebut bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan pertimbangan kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan Eggi yang membutuhkan pengobatan.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada 2022 terkait keaslian ijazah Jokowi. Eggi dan Damai Hari Lubis kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan narasi bohong dan melanggar UU ITE, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan.
Tim kuasa hukum meminta publik tidak terjebak rumor dan lebih mengedepankan fakta hukum dibanding kegaduhan politik. (*)